Pemuda pengawal PSK yang ditangkap karena membawa sajam saat razia prostitusi online di Tomohon. (Foto : Humas Polda Sulut)

"Pelaku AP mengaku sajam miliknya untuk berjaga-jaga bila ada pelanggan tidak membayar jasa prostitusi,” katanya.

Selanjutnya, pelaku AP bersama barang bukti sajam jenis pisau badik berukuran panjang 25 cm dan lebar 3 cm dibawa ke Mako Polres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut.

“AP merupakan residivis kasus yang sama pada tahun 2016 di Kota Manado. Dia sempat menjalani hukuman selama 1 tahun penjara,” kata Abast.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network