Pelaku ST yang merupakan seorang petani mengaku polisi. (Istimewa)

Jules menambahkan, pelaku ditangkap pada Rabu (25/11/2020) sekitar pukul 00.30 WIB. Penangkapan yang dipimpin langsung Katimsus Maleo Kompol Elly Maramis.

Penangkapan berdasarkan Surat Perintah Nomor: Sprin/846/VIII/OPS.1/2020, tanggal 25 Agustus 2020. Serta berdasarkan laporan dari korban yang tertuang di LP/40/V/2020/Sulut/Res Mitra/sek-blg, LP/Vl/2020/Sulut/Res Mitra/sek-blg dan STPL/76/Xl/2020/Sek-Rat.

"Pelaku bukanlah polisi namun petani yang berdomisili di Desa Winorangian," katanya.

Jules melanjutkan, salah satu aksi menghebohkan yang dilakukan pelaku yaki melakukan curas dan pemerkosaan. Insiden itu dilakukan pada hari Sabtu (7/11/2020) sekitar Pukul 23.30 Wita di Jalan Lingkar Lowu Utara dan di dalam sebuah perkebunan Lamet Kecamatan Ratahan Kabupaten Minahasa Tenggara.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network