Lebih lanjut Jules mengatakan, pelaku ST melakukan curas dan cabul terhadap seorang perempuan yang saat itu sedang bersama pacarnya melewati jalan lingkar Lowu Utara. Pelaku yang mengaku sebagai seorang Polisi, memperdayai korban bersama pacarnya.
"Saat itu pelaku memukul pacar korban dan kemudian membawa korban ke sebuah gubuk kecil di Perkebunan Lamet dan melakukan rudapaksa terhadap korban sebanyak 2 kali. Selanjutnya pelaku kabur," katanya.
Selain menangkap pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 4 buah ponsel, home theater, motor Beat Street putih, buah baju sweater yang digunakan saat melakukan curas dan pemerkosaan berantai, uang tunai sebesar Rp170.000 dan empat dompet.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait