Diketahui, peresmian gedung dua lantai yang terletak di bagian belakang Mapolda ini ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita di pintu masuk RPK oleh Kapolda Sulut.
“Dengan memohon pertolongan dan ridha dari Tuhan Yang Maha Kuasa, sebelum penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita, saya nyatakan penggunaan gedung RPK Polda Sulut secara resmi bisa dimulai,” ujar Irjen Pol Setyo Budiyanto, disambut aplaus meriah seluruh hadirin.
Irjen Pol Setyo Budiyanto mengatakan, RPK adalah sebuah ruangan yang digunakan untuk pelayanan terhadap perempuan dan anak yang menjadi saksi, korban atau tersangka.
“Dalam gedung RPK ini nanti bisa dilakukan kegiatan pemeriksaan, trauma healing, dengan tetap memerhatikan hak asasi mereka sebagai perempuan dan anak, apakah itu sebagai saksi, korban atau tersangka dalam perkara kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pencabulan bahkan sampai kasus-kasus perkosaan,” katanya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait