Tim Resmob Otanaha Dit Reskrimum Polda Gorontalo menangkap IRP (22) alias Mongkes. (Foto: Humas)

GORONTALO, iNews.id – Tim Resmob Otanaha Dit Reskrimum Polda Gorontalo menangkap IRP (22) alias Mongkes. Pasalnya dia menganiaya dua orang korban yakni MIL (23) dan AA (22) di Desa Ulapato A, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Selasa (27/04) gegara sakit hati.

"Turut diamankan juga FAP alias Ical yang merupakan rekan dari pelaku yang berstatus sebagai saksi," kata Kanit Jatanras Subdit 3 Reserse Kriminal Umum, Iptu Faisal Ariyoga A Harianza, Minggu (30/4/2023).

Dia menjelaskan, sesuai pengakuan pelaku, penikaman terhadap kedua korban disebabkan sakit hati karena istri temannya (ical) di ajak jalan sama korban.

Kronologi kejadian berawal pada Rabu (26/04) di mana pelapor mendapatkan pesan dari teman pelapor bernama Ika (istri dari FAP) di messenger Facebook untuk dijemput. 


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network