Pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan petugas. (Foto: Humas)

BITUNG, iNews.id – Dua pria di Bitung yakni MT (28) dan JT (23) ditangkap Satreskrim Polres Bitung. Keduanya diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar, pada Selasa (10/1/2023) siang.

Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan informasi dari Polres Bitung, kasus ini bermodus menjual kembali BBM bersubsidi jenis solar untuk mendapatkan keuntungan.

“Kedua terduga pelaku yakni inisial MT (28) dan JT (23), warga Kota Bitung,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (12/1) malam.

Terduga pelaku membeli solar bersubsidi dari beberapa SPBU di wilayah Kota Bitung dengan menggunakan mobil jenis mikrobus bertangki standar.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network