Pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan petugas. (Foto: Humas)

“Solar tersebut lalu dibawa ke rumah MT, dan setelah terkumpul kemudian dibawa ke rumah JT. Setelah itu dijual kembali oleh JT,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti diamankan petugas di rumah JT. Adapun barang bukti tersebut terdiri atas satu unit mobil jenis mikrobus warna abu-abu metalik beserta kunci kontak dan STNK, 13 galon ukuran 25 liter serta 5 galon ukuran 20 liter yang masing-masing berisi BBM jenis solar.

“Kedua terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut lalu diamankan di Polres Bitung untuk diperiksa lebih lanjut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network