Selain itu, kerugian juga dialami oleh masyarakat yang akan menikmati fasilitas baru sebagai akibat dari pekerjaan tersebut.
“Melalui Surat Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Gorontalo Nomor 800/SET-BP/495/II/2022 tanggal 24 Februari 2022 tentang pengaturan sanksi daftar hitam, diharapkan pimpinan OPD/PA/KPA/ PPK bisa menjadi pedoman tata cara penerapan sanksi daftar hitam ini,” ujarnya.
Tujuan pengadaan barang dan jasa menurut Perpres Nomor 12 Tahun 2021 salah satunya adalah untuk menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang yang dikeluarkan, diukur dari aspek kualitas, kuantitas, waktu, biaya, lokasi dan pemasok.
“Jika penyedia barang dan jasa melakukan penipuan, berarti masuk daftar hitam untuk diberikan sanksi,” imbuhnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait