Melalui aplikasi itu, Sugeng menjamin data privasi pengguna dijaga kerahasiaannya oleh Satresnarkoba Polresta Manado.
Dikatakan, melalui E-RNM setiap masyarakat bisa melaporkan perihal penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitar.
Kasat juga menjelaskan, rehabilitasi artinya pencegahan dini dan masyarakat diminta tidak takut melapor.
“Dengan menggunakan dan menyukseskan E-RNM kita dapat menyelamatkan masyarakat khususnya generasi muda Manado dari bahaya narkoba,” tuturnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait