Keempat pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur pada Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Foto: Humas)

MANADO, iNews.id - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tahuna, Kabupaten Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut) menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras (miras) dan ayam Filipina. Barang ilegal tersebut dibawa empat warga Filipina ke Sangihe.

Kepala Kantor Imigrasi Tahuna Novly Momongan menjelaskan, kasus itu terjadi Minggu, (17/7/2022) pukul 20.00 WITA dan Rabu (20/8/2022) 2022 pukul 20.00 WITA di Kelurahan Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna Timur, Kabupaten Kepulauan Sangihe.

"Para pelaku merupakan lelaki warga Burias Filipina, masing-masing Harsal Danggao Salih (37), Jorsal Danggao Salih (33), Harold Peralta Salih (72), dan Alfonso Salih Saripa (29)," kata Novly Momongan, Selasa (20/12/2022).

Kronologi kejadian kata dia, keempat orang asing tersebut disinyalir masuk dari negara Filipina menggunakan dua perahu tradisional (Pumpboat) dengan waktu berbeda tanpa melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network