Pada Senin (1/8/2022) sekitar pukul 18.00 WITA, keempat orang asing tersebut kemudian diamankan oleh pihak Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe di rumah K.
Dari penangkapan itu, polisi menyita satu unit perahu berjenis pumpboat berwarna hijau, satu buah telepon genggam merek Samsung A20, sejumlah kartu asli Phillipine Identification Card.
Atas kasus ini, keempat pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur pada Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Saat ini kasus tersebut telah memasuki tahap I, dimana berkas penyidikan keempat tersangka telah dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe,” kata Novly Momongan.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait