Keempat pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana keimigrasian sebagaimana diatur pada Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Foto: Humas)

"Mereka tiba di Bolivard Towo’e, Kelurahan Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, tepatnya di bawah jembatan Pasar Towo’e," ujarnya.

Dari keterangan yang didapat, keempat orang asing tersebut membawa barang-barang berupa enam kardus minuman keras jenis Bargin dan JSM Blue serta 11 ekor ayam Filipina.

Barang-barang tersebut rencananya akan ditukarkan dengan lima kardus besar rokok merk Surya oleh lelaki J, sesuai dengan perjanjian yang telah dibuat melalui media WhatsApp sebelumnya.

Dikarenakan J tidak menepati janjinya untuk melakukan pertukaran barang yang dimaksud, maka keempat orang asing tersebut berniat kembali ke Filipina dan meminta bantuan kepada saudara inisial K untuk membeli bahan bakar pumpboat.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3 4
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network