Ilustrasi, polisi akan menerapkan sistem penghitungan poin bagi pengendara yang melanggar lalu lintas (lalin) (Foto: Dok. iNews.id).

JAKARTA, iNews.id - Para pelanggar lalu lintas saatnya berhati-hati sebab surat izin mengemudi bisa saja dicabut. Polisi akan menerapkan sistem penghitungan poin bagi pengendara yang melanggar lalu lintas (lalin).

Rencana tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM (Surat Izin Mengemudi). 

Pengendara yang mendapatkan poin maksimal akan dikenakan sanksi pencabutan SIM berdasarkan keputusan pengadilan. Aturan tersebut telah ditetapkan, namun butuh sosialisasi lebih luas kepada masyarakat.

"Perpol tersebut sudah resmi ditandatangani sejak Februari 2021, artinya sudah ditetapkan dan berlaku, namun ada masa sosialisasi lebih dulu dan waktunya minimal selama enam bulan sejak terbit. Jadi untuk Perpol-nya sendiri sudah berlaku saat ini," ujar Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman di Jakarta, Selasa (1/6/2021).

Dia menjelaskan, setiap pelanggaran memiliki poin berbeda sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

"Untuk pelanggaran terbagi menjadi sedang, berat dan ringan. Masing-masing ada poinnya, apabila sudah mencapai poin tertinggi atau angka penalti, SIM dapat dicabut sementara ataupun permanen sesuai putusan pengadilan," ucapnya. 


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network