Ilustrasi, polisi akan menerapkan sistem penghitungan poin bagi pengendara yang melanggar lalu lintas (lalin) (Foto: Dok. iNews.id).

Menurutnya, bobot angka pelanggaran lalu lintas mulai dari satu hingga lima poin tergantung jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara. Sementara poin untuk kecelakaan lalu lintas tercantum dalam Pasal 36. Bobotnya, kata dia mulai dari lima hingga 12 poin. 

Dia menuturkan, pelanggaran akan diakumulasikan dan terbagi atas dua penalti. Setiap pemilik SIM maksimal diberikan batas 12 poin dan 18 poin.

Jika sudah menembus batas poin, lanjut dia pemilik SIM akan diberikan sanksi penahanan sementara SIM hingga pencabutan izin mengemudi. 

Selain itu, Perpol juga mengatur soal penggolongan SIM untuk kendaraan yang akan diterapkan antara Agustus atau September 2021. Nantinya, penggolongan SIM motor terbagi menjadi tiga jenis, yaitu SIM C, CI dan CII. 


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network