Pelaku pencabulan gadis di bawah umur (Arther Loupatty/iNews)

MANADO, iNews.id - Seorang pemuda berinisial RP (19) ditangkap polisi karena setubuhi gadis di bawah umur. Pelaku diketahui sebagai warga Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut).

Kasubag Humas Polres Minahasa AKP Ferdy Pelengkahu mengatakan, pelaku ditangkap Tim Buser Polres Minahasa pimpinan Aiptu Ronny Wentuk pada Kamis (22/10/2020).

"Pelaku ditangkap karena setubuhi korban sebut saja Jingga (16)," kata Ferdy, Sabtu (24/10/2020).

Ferdy menambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban. Aksi pelaku terungkap setelah dipergoki kakak korban.

"Perbuatan tersebut telah dilakukan beberapa kali, baru diketahui oleh kakak korban saat mencari korban di rumah pelaku," kata dia.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network