Lebih lanjut Ferdy mengatakan, dari hasil pemeriksaan pelaku diketahui aksi pencabulan ini terjadi hampir setahun.
"Aksi pencabulan itu dilakukan sejak September lalu, dan pelaku menjanjikan akan menikahinya," katanya.
Usai ditangkap, pelaku langsung digiring dan dibawa ke Mapolres Minahasa untuk menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Persetubuhan dan Perbuatan Cabul dan Persetubuhan Terhadap Anak sebagaimana yang dimaksud dalam rumusan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Pelaku terancam hukumannya penjara maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp300 juta," katanya.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait