Seorang pria berinisial YFD (20), yang berprofesi sebagai sopir angkutan kota ditangkap polisi.(Foto: Humas)

MANADO, iNews.id –Terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di Desa Sea, Kabupaten Minahasa pada Selasa (8/3/2022) pagi ditangkap Tim Opsnal Polresta Manado. Terduga pelaku adalah seorang pria berinisial YFD (20), yang berprofesi sebagai sopir angkutan kota.

"Pelaku sudah diamankan beberapa saat setelah polisi menerima laporan dari ibu korban," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (10/3/2022).

"Pelaku diamankan saat sedang berada di rumahnya di Desa Sea Kabupaten Minahasa, Selasa, 8 Maret 2022," katanya.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pagi itu ibu korban mendapati korban yang juga tinggal di Desa Sea, mengalami pendarahan yang keluar dari organ intimnya. Selanjutnya korban dibawa ke Rumah Sakit Medical Center Paal Dua.

“Dari hasil pemeriksaan, dokter menyimpulkan bahwa pendarahan disebabkan karena korban seperti habis keguguran atau mengalami persetubuhan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2


Artikel Terkait

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network