MANADO, iNews.id — Warga Manado yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah akan dikenakan sanksi. Aturan ini diberlakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19.
Wali Kota Manado GS Vicky Lumentut mengatakan, selama tiga minggu ke depan akan diberlakukan sanksi bagi warga yang melanggar aturan wajib pakai masker tersebut.
“Peraturan wali kota ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Sanksi Penggunaan Masker,” ujar Lumentut saat menyampaikan sosialisasi adaptasi kebiasaan baru di Pasar Pinasungkulan, Karombasan, Rabu (12/8/2020).
Dia mengungkapkan, tim penertiban yang akan bertugas di lapangan terdiri atas TNI, Polri, Satpol PP dan instansi terkait lainnya. Petugas gabungan akan turun ke masyarakat dan aktif memantau.
"Jika tim menemukan masih ada warga yang tidak mengenakan masker maka akan diberlakukan sanksi dan denda. Untuk tahap awal, kami akan berikan hukuman sosial berupa menyapu jalan, angkat sampah, push up hingga denda uang tunai,” katanya.
Wali kota berharap warga bersama pemerintah bergotong-royong memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Manado.
“Rakyatku di Kota Manado yang cerdas. Disiplinlah pakai masker bukan karena nanti takut diberikan sanksi, namun kesadaran kita bersama. Mari jaga kota yang torang cintai bersama. Jangan lupa berdoa menurut agama dan kepercayaan masing-masing, Tuhan berkati Manado,” ucapnya.
Diketahui, beberapa hari terakhir ini wali kota tanpa kenal lelah mengedukasi masyarakat untuk menghentikan penyebaran virus corona di Manado. Dari atas mobil pikap, Lumentut secara maraton menyambangi pusat kota, kawasan Boulevard II Sindulang, Pasar Segar hingga Mega Mas untuk sosialisasi adaptasi kebiasaan baru tersebut.
"Mari torang disiplin pakai masker. Semoga dalam 14 hari ke depan hasilnya boleh maksimal, Manado bisa berada di zona kuning atau zona hijau. Kalau Manado so ada di zona hijau, ekonomi akan bangkit dan aktivitas masyarakat kembali normal,” ujar Lumentut.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait