Kapolresta Manado Kombes Pol Elvianus Laoli saat menunjukkan barang bukti ganja dan pelaku yang merupakan WNA Finlandia. (Foto: MPI/Subhan Sabu)

"Pelaku kami ancam dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," katanya.

Kasat Narkoba AKP Sugeng Wahyudi Santoso menambahkan, informasi dari masyarakat membantu tugas polisi dalam mencegah peredaran narkotika.

"Berdasarkan informasi masyaakat ini kami polisi melakukan penyelidikan," katanya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network