KOTAMOBAGU, iNews.id - Resmob Polres Kotamobagu menangkap pelaku jambret yang meresahkan warga. Dia diamankan di lokasi pelariannya wilayah Kota Bitung pada Jumat (6/11/2020).
Identitas tersangka yakni berinisial HI (36) warga Genggulang, Kecamatan Kotamobagu Utara. Hasil pemeriksaan, dia mengakui telah mencuri di 12 TKP berbeda. Perinciannya tujuh kali menjambret dan lima TKP mencuri di rumah dan warung milik warga.
Sejumlah lokasi target tersangka yakni Desa Nonapan, Kelurahan Mogolaing, Kelurahan Sinindian, Jalan Talenta, Warung Kelurahan Tumubui, Kompleks Hotel Tamasya, Kos Payung Kelurahan Kotobangon, Kios Talenta dan Kompleks Jalan Ibantong.
"Dari hasil penangkapan ini ada 12 barang bukti smartphone yang diamankan saat penangkapan," ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Sabtu (7/11/2020).
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait