Kapolda Sulut Irjen Pol Setyo Budiyanto dan jajaran saat meresmikan rumah restorative justice yang dinamakan Wale Baku Bae. (Humas Polda Sulut)

"Permasalahan yang didasari faktor emosi. Mereka lapor, dari situ kemudian penyidik melakukan telaah masalah ini masih bisa dilakukan penyelesaian atau pemulihan secara nonjustitia. Kemudian dipanggil para pihak dan mereka tidak keberatan,” katanya.

Dia menjelaskan, sebetulnya restorative justice itu berasal dari mereka sendiri yakni keinginan para pihak yang berperkara.

“Penyidik atau penyelidik saat itu hanya memfasilitasi saja. Jadi ruangan ini kami buat supaya mereka lebih nyaman untuk bisa mengeluarkan segala unek-unek permasalahannya. Kalau misalkan tempatnya itu bergabung dengan ruangan penyidik, ada beberapa anggota yang lain, tentu mereka tidak leluasa untuk menyampaikan atau mengeluarkan apa yang ada dalam isi hatinya,” ucapnya.

Kapolda juga menegaskan, dalam restorative justice ini jangan sampai ada conflict of interest. Artinya justru penyidik yang kemudian memiliki kepentingan.

“Jangan sampai seperti itu. Yang memiliki kepentingan adalah para pihak. Penyidik atau penyelidik dari Direktorat Reskrimum hanya memfasilitasi. Makanya ada melibatkan tokoh masyarakat, tokoh adat, pihak keluarganya," ujarnya.

"Jadi kalau misalkan suatu masalah selesai melalui restorative justice, itu berdasarkan kesepakatan mereka, bukan kemudian ada intimidasi, paksaan atau ada kepentingan dari penyidik atau penyelidik,” katanya lagi.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network