MANADO, iNews.id – Tim Gabungan dari Koramil 1309-01/STB bersama Polsek Tuminting Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut) melakukan operasi yustisi di malam hari. Operasi yang dimulai pukul 21.00-23.00 WITA itu menyasar tempat-tempat usaha kuliner di Manado, Sabtu (26/12/2020) malam.
Operasi malam tersebut merupakan tindak lanjut dari surat penegasan Wali Kota Manado, Vicky Lumentut tertanggal 21 Desember 2020 perihal penegasan tentang kewajiban pemenuhan protokol kesehatan (prokes) bagi pelaku usaha pusat perbelanjaan, toko moderen, pemilik tempat hiburan malam, tempat pijat/spa, usaha kuliner, pimpinan tempat ibadah serta warga masyarakat.
Dalam surat edaran tersebut, jam operasional bagi para pelaku usaha tersebut dibatasi dari pukul 08.00 sampai 20.00 WITA. Sedangkan untuk tempat hiburan malam dan tempat pijat/spa ditutup selama Kota Manado berada dalam zona merah.
Sepanjang Jalan Boulevard Dua, Kelurahan Sindulang, Kelurahan Bitung Karang Ria dan Kelurahan Maasing, Kecamatan Tuminting, Kota Manado tak luput dari operasi dalam rangka menekan penyebaran dan penanganan Covid-19.
Namun, dalam operasi tersebut, tim gabungan TNI-Polri mendapati masih banyak usaha kuliner di sepanjang jalan Boulevard Dua yang masih beroperasi melebihi dari jam yang telah ditetapkan dalam surat penegasan yang mulai berlaku 24 Desember 2020 itu.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait