Komandan Kodim (Dandim) 1309/Manado Kolonel Infanteri Yohanes Reymond Raja Sulung Purba melalui Danramil 1309-01/STB Lettu Infanteri Hariwiyono mengatakan operasi yustisi yang digelar pada malam hari itu dilakukan bersama dengan Polri.
"Penjual rata-rata beralasan belum mendapatkan surat edaran tersebut. Jadi dengan alasan itu mereka yang seharusnya tutup pukul 20.00 Wita, belum bisa menepati waktu yang ditentukan oleh edaran yang ada," kata Danramil 1309-01/STB Lettu Infanteri Hariwiyono, Minggu (27/12/2020).
Meski demikian, tim gabungan TNI-Polri tidak bosan-bosannya mengimbau dan memberikan edukasi kepada penjual maupun pembeli sehingga dengan berkembangnya pandemi Covid-19 di Kota Manado yang sudah masuk zona merah minimal bisa ditekan penyebarannya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait