"Untuk tindakan bagi yang melanggar kami belum berikan. Kami hanya berikan imbauan supaya dengan adanya kedatangan kami menyampaikan edaran yang sudah ada maupun mereka beralasan belum tahu jadi kami berikan teguran saja. Sehingga begitu edaran sampai kepada mereka, kami akan tindak lanjuti sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujar Danramil 1309-01/STB Lettu Infanteri Hariwiyono.
Kapolsek Tuminting, AKP Andi Sukristiyanto menambahkan operasi yustisi dilaksanakan dua kali setiap hari mulai dari pagi sampai malam menyangkut masalah protokol Covid.
"Kalau pagi kita melakukan operasi masker, kita menyediakan masker. Apabila masyarakat tidak memakai masker, kita berikan masker. Kalau untuk malam, sesuai dengan edaran dari Wali Kota Manado seluruh bentuk usaha untuk mencegah adanya penyebaran covid, mulai pukul 20.00 Wita sudah tutup," ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait