JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Militer II-08 Jakarta memecat serta mengadili Serda F, Sertu R dan Kls IF. Tiga anggota TNI tersebut terlibat dalam LGBT.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'ketidaktaatan yang disengaja'," demikian bunyi putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (13/9/2022).
Diketahui, Serda F mulai tertarik dengan anggota lainnya dan menjalin kisah asmara sesama jenis tersebut di mess Cilangkap, Jakarta Timur pada tahun 2020 yang lalu.
Hal tersebut dilakukan oleh yang bersangkutan selama berulang-ulang dengan anggota yang lainnya.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait