Pengadilan militer pecat 3 prajurit TNI terkait LGBT. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Militer II-08 Jakarta memecat serta mengadili  Serda F, Sertu R dan Kls IF. Tiga anggota TNI tersebut terlibat dalam LGBT.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'ketidaktaatan yang disengaja'," demikian bunyi putusan Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Selasa (13/9/2022).

Diketahui, Serda F mulai tertarik dengan anggota lainnya dan menjalin kisah asmara sesama jenis tersebut di mess Cilangkap, Jakarta Timur pada tahun 2020 yang lalu.

Hal tersebut dilakukan oleh yang bersangkutan selama berulang-ulang dengan anggota yang lainnya.


Editor : Cahya Sumirat

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network