Polsek Malalayang Polresta Manado memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme restorative justice. (Foto: Humas Polresta Manado)

Polsek Malalayang Polresta Manado memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme restorative justice terhadap kasus ini karena faktor kemanusiaan.

"Untuk pelaku tidak kami tahan dikarenakan kerugian Korban hanya Rp600.000 dan mereka hanya diminta untuk wajib lapor,” ucapnya.

Kepada pihak kepolisian, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena masalah ekonomi.


Editor : Cahya Sumirat

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network