Polsek Malalayang Polresta Manado memfasilitasi penyelesaian melalui mekanisme restorative justice terhadap kasus ini karena faktor kemanusiaan.
"Untuk pelaku tidak kami tahan dikarenakan kerugian Korban hanya Rp600.000 dan mereka hanya diminta untuk wajib lapor,” ucapnya.
Kepada pihak kepolisian, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian karena masalah ekonomi.
Editor : Cahya Sumirat
Artikel Terkait