get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Gagalkan Keberangkatan 5 Warga Manado ke Kamboja, Direkrut Jadi Admin Judi Online

1.085 Pelanggar Lalu Lintas di Manado Ditilang selama Operasi Patuh Samrat 2020 

Kamis, 06 Agustus 2020 - 20:20:00 WITA
1.085 Pelanggar Lalu Lintas di Manado Ditilang selama Operasi Patuh Samrat 2020 
Kasatlantas Polresta Manado AKP Anita Sitinjak. (Foto: iNews/Arther Loupatty)

MANADO, iNews.id - Sebanyak 1.085 pelanggar lalu lintas terjaring Operasi Patuh Samrat 2020 yang digelar selama dua minggu di Kota Manado, Sulawesi Utara. Operasi ini berlangsung sejak 23 Juli sampai 5 Agustus 2020.

Kendati sudah berakhir, namun bukan berarti penindakan atas pelanggaran lalu lintas akan kendor.

Kasatlantas Polresta Manado AKP Anita Sitinjak mengatakan, masih banyak pengguna jalan yang belum disiplin dalam berlalu lintas. Bahkan pada hari terakhir operasi yang digelar di bundaran Jalan Pierre Tendean Boulevard, masih banyak pengendara yang terjaring razia. 

"Hasil Operasi patuh hari ini, Surat Izin Mengemudi (SIM) yang ditahan berjumlah 16, untuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 26 buah dan kendaraan ditahan 2 mobil dan 24 motor," ujar Anita, Kamis (6/8/2020).

Dia menambahkan, selama operasi patuh yang berjalan selama dua minggu ini, Polresta Manado telah menilang 1.085 pelanggar.

"Total surat tilang yang dikeluarkan berjumlah 1.085 buah. Untuk barang bukti yang disita, SIM 548 buah, STNK 363 dan untuk kendaraan 177 unit," katanya.

Menurutnya, pelanggaran didominasi pengendara yang tidak menggunakan helm dan melawan arah.

"Saya juga mengimbau agar para pengguna jalan menaati peraturan berlalu lintas. Meski operasi patuh sudah berakhir, anggota kami akan terus berpatroli di jalan raya dan menerapkan tangkap tangan bagi pelanggar lalu lintas," ujarnya.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut