13 Rumah Makan dan Kafe di Minahasa Selatan Abaikan Prokes
Rabu, 03 Februari 2021 - 16:13:00 WITA

Kedua, tempat-tempat usaha baik toko, rumah makan, kafe harus tetap mengacu pada ketentuan di masa pandemi Covid-19 dengan memberlakukan orotokol kesehatan yang memperhatikan kapasitas dan daya tampung serta dibatasi jam operasi sampai pukul 18.00 Wita.
Terpantau sebanyak 13 rumah makan dan kafe yang ada di seputaran pusat Kota Amurang, Kawasan Boulevard Amurang dan Tumpaan, didatangi Tim Satgas Ops Aman Nusa-II Polres Minsel.
“Kami memberikan teguran, edukasi serta himbauan kepada para pemilik tempat usaha kafe dan rumah makan serta masyarakat pelanggan terkait dengan kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19,” ucap Kompol Farly.
Editor: Cahya Sumirat