13 Rumah Makan dan Kafe di Minahasa Selatan Abaikan Prokes

MINAHASA SELATAN, iNews.id – Polres Minahasa Selatan (Minsel) menegur 13 rumah makan dan kafe yang mengabaikan protokol kesehatan (prokes). Teguran diberikan saat melaksanakan Operasi Aman Nusa-II, Selasa malam (02/02/2021).
Penegakkan disiplin protokol kesehatan pencegahan Covid-19 terus dilakukan.
Operasi Aman Nusa-II ini melibatkan puluhan personel gabungan satuan dan fungsi, yang dipimpin oleh Wakapolres Minsel Kompol Farly Rewur didampingi Kasat Narkoba AKP Denny Tampenawas selaku Dantim dua Satgas Aman Nusa Polres Minsel.
Sasaran dalam pelaksanaan Operasi Aman Nusa-II yaitu para pelaku usaha kafe dan rumah nakan yang tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.
Adapun maksud digelarnya Ops Aman Nusa-II ini untuk menindaklanjuti serta menegakkan surat edaran Bupati Minsel Nomor 240 Tahun 2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Intensitas pelaksanaan Protokol Kesehatan.
“Poin penegasan sebagaimana termuat dalam surat edaran Bupati Minsel,"ujar Kompol Farly.
Pertama, setiap orang, organisasi, lembaga, badan usaha, dan instansi wajib melaksanakan protokol kesehatan.
Kedua, tempat-tempat usaha baik toko, rumah makan, kafe harus tetap mengacu pada ketentuan di masa pandemi Covid-19 dengan memberlakukan orotokol kesehatan yang memperhatikan kapasitas dan daya tampung serta dibatasi jam operasi sampai pukul 18.00 Wita.
Terpantau sebanyak 13 rumah makan dan kafe yang ada di seputaran pusat Kota Amurang, Kawasan Boulevard Amurang dan Tumpaan, didatangi Tim Satgas Ops Aman Nusa-II Polres Minsel.
“Kami memberikan teguran, edukasi serta himbauan kepada para pemilik tempat usaha kafe dan rumah makan serta masyarakat pelanggan terkait dengan kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19,” ucap Kompol Farly.
Editor: Cahya Sumirat