FPI Resmi Dibubarkan, Ini Kata Tokoh Muslim Minahasa Selatan

MINAHASA SELATAN, iNews.id - Ketua Dewan Mesjid Indonesia (DMI), Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Provinsi Sulawesi Utara Hi Ismail Mudin menyatakan mendukung keputusan pemerintah yang melarang aktivitas dan kegiatan Front Pembela Islam (FPI). Dia meminta pengikutnya untuk menghormati keputusan tersebut.
“Saya mengajak kita semua untuk menghormati keputusan pemerintah demi kebaikan bangsa dan negara Indonesia,” kata Hi Ismail Mudin, Kamis (31/12/2020).
Senada disampaikan Imam Masjid Babuasalam, Desa Pinaesaan Tompasobaru, Lukman Pada. Dia menyatakan mendukung Keputusan pemerintah tentang larangan terhadap aktivitas FPI.
Imam Masjid Al Kahfi Kelurahan Pondang Abdulrahman Tawaa, juga menyatakan sikap yang sama yakni ketegasan pemerintah membubarkan dan melarang segala aktivitas FPI harus didukung.
“Mari kita menghormati keputusan pemerintah dan tidak terpancing dengan berita hoaks,” ujarnya.
Pernyataan yang sama juga disampaikan Imam Masjid Al Mujahidin, Desa Blongko Sabri Marafil. “Dengan ini mendukung keputusan bersama yang melarang kegiatan FPI,” tuturnya.
Kapolres Minsel AKBP S Norman Sitindaon juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama menjaga stabilitas kamtibmas, saling menghormati, toleransi, juga tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
“Mari bersama kita jaga stabilitas kamtibmas, saling menghormati, menghargai, pererat rasa persaudaraan, silaturahmi, perkuat toleransi antar umat beragama juga tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” ucap kapolres.
Diketahui, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD resmi melarang aktivitas yang dilakukan oleh FPI. Pelarangan tersebut lantaran legal standing dari organisasi masyarakat (ormas) Islam tersebut telah dicabut.
Bahkan, Mahfud MD mengimbau kepada berbagai aparat keamanan, baik di tingkat pusat maupun daerah untuk menghentikan jika terpantau adanya aktivitas dari FPI. Pelarangan tersebut terhitung mulai hari Rabu (30/12/2020).
Editor: Cahya Sumirat