14 Ton Ayam Tak Layak Konsumsi dari Jawa Timur Dimusnahkan
Selanjutnya pemeriksaan dilakukan di tempat tindakan karantina hewan perusahaan pemilik media pembawa tersebut, bersama Sub Koordinator Karantina Hewan Karantina Pertanian Gorontalo drh Firman Kristianto Soemedi, Paramedik Karantina Hewan Sukiman Kimalaha dan M Syarif Pakaya, sebagai penanggung jawab terhadap tindakan karantina.
Tindakan pemusnahan dilakukan karena kontainer telah diturunkan dari alat angkut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan fisik diketahui bahwa daging ayam tersebut telah mengalami perubahan sifat, fisik berupa pembusukan yang dapat membahayakan kesehatan hewan dan manusia," jelasnya.
Sub Koordinator Karantina Hewan, drh Laras Istian Widodo mengatakan hal tersebut telah sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pasal 48 ayat 1 huruf a.
Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Gorontalo Muhammad Sahrir menjelaskan bahwa sebagai institusi yang berwenang dalam pengawasan keamanan pangan di wilayah Gorontalo, Karantina Pertanian Gorontalo berupaya memastikan produk pangan asal hewan yang dilalulintaskan tidak membahayakan kesehatan, aman serta layak untuk dikonsumsi.
"Pengiriman daging ayam harus memenuhi persyaratan karantina, di antaranya dilengkapi surat keterangan kesehatan untuk produk hewan dari daerah asal, dilaporkan kepada Pejabat Karantina serta diangkut menggunakan kendaraan berpendingin. Semoga ke depannya lalu lintas media pembawa di wilayah Gorontalo mengikuti standar produk pangan asal hewan yang dilalulintaskan," katanya.
Editor: Cahya Sumirat