2 Karyawan Diduga Terlibat Pencucian Uang di Gorontalo

Atas kejadian tersebut kata dia, pemilik UD Tiga Sejati yang berdomisili di Kota Gorontalo mengalami kerugian sebesar jumlah tersebut.
"Jadi yang bersangkutan ini diduga melakukan TPPU dengan menempatkan dana ke rekening lain, membeli tanah atau bangunan atas nama orang lain, serta melakukan transaksi secara tunai yang diduga untuk memutuskan aliran transaksi.
Penyidik Polda Gorontalo hanya memiliki informasi beberapa rekening atas nama FA yang saldo nya Rp0,00. Diduga dana pada rekening yang telah diketahui penyidik telah dipindah ke rekening FA lainnya atau rekening pihak terkait lainnya," kata Leonardo.
Berdasarkan data maupun informasi dari bank, kata dia, saldo per tanggal 13 Desember 2022 atas nama FA, WH, dan tersangka SHM yang merupakan isteri dari FA, jumlahnya tidak signifikan.
Editor: Cahya Sumirat