2 Karyawan Diduga Terlibat Pencucian Uang di Gorontalo

Diduga dana hasil tindak pidana penggelapan disimpan dalam bentuk tunai, atau disimpan di rekening atas nama pihak lain, atau digunakan untuk pembelian aset.
Dalam kasus itu kata Leonardo, dua tersangka itu dijerat dengan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 Junto Pasal 10 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 374 KUHPidana Sub Pasal 372 KUHPidana Junto Pasal 55 ayat (1) Ke 1e KUHPidana Jo Pasal 56 ke 1e dan 2e KUHPidana Jo pasal 64 KUHPidana.
Leonardo menambahkan, pihaknya juga telah melakukan sejumlah penyitaan mulai dari satu unit rumah mewah dan satu bangunan kos-kosan.
Beberapa barang berharga yang dibeli oleh tersangka FA dan istrinya SMH, perabotan mewah serta tanah milik pasangan suami istri itu.
Editor: Cahya Sumirat