2 Pencuri Barang Elektronik Sekolah di Bolmong Diringkus Polisi

Kapolsek Lolayan Iptu Liefan Kolinug menjelaskan kronologis penangkapan awalnya Kapolsek bersama Kanit Reskrim serta personel Polsek Lolayan melakukan pengembangan atas laporan pencurian tersebut. Kemudian didapat barang bukti tersebut sudah terjual pada salah seorang berinisial MNH Alias Nur warga Desa Lolayan Kecamatan Lolayan yang juga sebagai pengepul barang bekas (besi tua).
“Dari hasil interogiasi awal yang diperoleh dari keterangan salah seorang warga Desa Lolayan tersebut, penjual dua unit komputer memiliki ciri-ciri badan bertato pada bagian tangan kanan. Kami langsung bergerak menuju desa para terduga pelaku tersebut yaitu di Desa Mopusi Kecamatan Lolayan dan berhasil mengamankan para terduga pelaku yang dimaksud,” ujar Kapolsek Lolayan Iptu Liefan Kolinug.
Editor: Cahya Sumirat