2 Perusahaan Farmasi Ditemukan Lalai Gunakan EG dan DEG, Begini Kata BPOM

Berdasarkan keterangan resmi BPOM sebelumnya, menegaskan agar produsen obat dapat konsisten dalam menerapkan Cara Pembuatan Obat yang Baik (CPOB). Pelaku usaha juga harus memastikan bahan baku yang digunakan, sesuai dengan standar dan persyaratan.
Kemudian obat yang diproduksi aman sesuai standar dan mutu, serta mematuhi ketentuan peraturan perundangan-undangan yang telah ditetapkan oleh regulator baik secara nasional maupun internasional.
"BPOM masih terus melakukan investigasi dan intensifikasi pengawasan melalui inspeksi, sampling, pengujian serta pemeriksaan produk obat dan industri farmasi terkait dengan sirup obat yang menggunakan bahan baku pelarut Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol dan produk jadi mengandung cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi ambang batas aman," demikian dilansir dari siaran pers BPOM.
Editor: Cahya Sumirat