2 Pria Manado Bikin Ribut di Tomohon, Ancam dan Pukuli Teman Mabuk Miras

TOMOHON, iNews.id – Dua pria terduga pelaku penganiayaan dan pengancaman menggunakan senjata tajam (sajam) ditangkap Tim Resmob Polres Tomohon. Penangkapan dilakukan di Kelurahan Tumatangtang, Kecamatan Tomohon Tengah, Minggu (11/9/2022) sekitar pukul 23.00 Wita.
“Terduga pelaku berjumlah dua orang, yaitu masing-masing pria berinisial BT (19) dan GP (18). Kedua warga Kota Manado ini diamankan beberapa saat setelah kejadian, di sekitar Pasar Wilken,” kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (12/9/2022).
Penganiayaan dan pengancaman tersebut terjadi saat terduga pelaku bersama korban sedang menggelar pesta miras bersama di sebuah rumah warga.
“Berawal dari pesta miras bersama antara terduga pelaku dan korban bernama Jeri (39). Tiba-tiba GP mencabut pisau badik dan mengarahkannya ke korban, sontak korban kaget dan berusaha untuk kabur. Saat hendak kabur, korban justru dihadang dengan pukulan menggunakan tangan oleh BT. Kedua terduga pelaku kemudian melakukan pemukulan silih berganti hingga korban tak berdaya,” ujarnya.
Editor: Cahya Sumirat