2 Wanita Pengecer dan Bandar Judi Togel di Minahasa Tenggara Ditangkap Polisi

MITRA, iNews.id – Dua orang wanita terduga pelaku judi togel ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Minahasa Tenggara (Mitra) dan Pospol Tombatu Timur dalam waktu sehari. Keduanya merupakan pengecer dan bandar.
“Pengungkapan dua kasus tersebut berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang direspons cepat petugas dengan melakukan penyelidikan hingga penangkapan,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (5/12/2022).
Pengungkapan pertama dilakukan oleh Kapospol Tombatu Timur bersama anggota, di Desa Mundung Satu, Kecamatan Tombatu Timur, pada Sabtu (3/12/2022) malam sekitar pukul 20.00 WITA.
“Terduga pelaku wanita berinisial NT (52), warga desa setempat, diduga sebagai pengecer togel. NT ditangkap di rumahnya beserta barang bukti berupa buku rekapan judi togel dan uang tunai sebesar Rp30.000,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Cahya Sumirat