2 Wanita Pengecer dan Bandar Judi Togel di Minahasa Tenggara Ditangkap Polisi
Senin, 05 Desember 2022 - 12:37:00 WITA
Kemudian sekitar pukul 20.30 WITA, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Mitra mengamankan seorang wanita yang diduga sebagai bandar judi togel, di Kelurahan Nataan, Kecamatan Ratahan.
“Terduga pelaku berinisial YG (45), warga kelurahan setempat. Ditangkap di rumahnya beserta barang bukti buku rekapan togel dan uang tunai sebesar Rp60.000,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti tersebut kemudian diamankan di Mapolres Mitra untuk diproses lebih lanjut.
“Untuk kasus tersebut masih dilakukan pengembangan. Polda Sulut dan jajaran berkomitmen terus memberantas segala jenis perjudian,” ucap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Editor: Cahya Sumirat