get app
inews
Aa Text
Read Next : Pabrik Pil Koplo Beromzet Ratusan Miliar di Semarang Digerebek

31 Obat Sirup dari 6 Perusahaan Ditarik dari Peredaran

Rabu, 07 Desember 2022 - 16:24:00 WITA
31 Obat Sirup dari 6 Perusahaan Ditarik dari Peredaran
Ilustrasi obat sirup. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id -  Sebanyak 31 obat sirup dari enam perusahaan ditarik izin edar obatnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mulai hari ini, Rabu (7/12/2022). Hal ini menindaklanjuti adanya kasus gagal ginjal akut (GGA) di Indonesia.

Berikut nama keenam perusahaan tersebut, di antaranya:

1. PT Yarindo Farmatama
2. PT Universal Pharmaceutical Industries
3. PT Afi Farma
4. PT Samco Farma
5. PT Ciubros Farma
6. PT REMS

Dari hasil tindaklanjut PT REMS, BPOM juga telah menarik 32 obat sirup. Penarikan dilakukan berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi melalui perluasan sampling.

Dari pengujian sampel produk sirup obat menunjukan kadar cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman asupan harian/Tolerable Daily Intake (TDI) 0,5 mg/kg berat badan/hari. 

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut