31 Obat Sirup dari 6 Perusahaan Ditarik dari Peredaran

JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 31 obat sirup dari enam perusahaan ditarik izin edar obatnya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mulai hari ini, Rabu (7/12/2022). Hal ini menindaklanjuti adanya kasus gagal ginjal akut (GGA) di Indonesia.
Berikut nama keenam perusahaan tersebut, di antaranya:
1. PT Yarindo Farmatama
2. PT Universal Pharmaceutical Industries
3. PT Afi Farma
4. PT Samco Farma
5. PT Ciubros Farma
6. PT REMS
Dari hasil tindaklanjut PT REMS, BPOM juga telah menarik 32 obat sirup. Penarikan dilakukan berdasarkan hasil investigasi dan intensifikasi melalui perluasan sampling.
Dari pengujian sampel produk sirup obat menunjukan kadar cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) yang melebihi ambang batas aman asupan harian/Tolerable Daily Intake (TDI) 0,5 mg/kg berat badan/hari.
Editor: Cahya Sumirat