4 Pelaku Judi di Danowudu Ditangkap Polres Bitung
BITUNG, iNews.id – Empat pelaku judi kartu di Danowudu, Ranowulu ditangkap Tim Tarsius Presisi Polres Bitung. Keempatnya ditangkap Jum’at (01/10/2021), sekitar pukul 02.00 WITA.
“Awalnya tim mendapat informasi dari warga tentang adanya perjudian di rumah seorang warga Danowudu,” kata Kasubbag Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho.
Para pelaku terdiri dari tiga wanita dan satu pria yakni, LM (66), VA (28), IL (24), serta YP (31), seluruhnya warga Danowudu.
“Tim Tarsius mendatangi TKP dan mendapati keempat pelaku sedang bermain judi di bagian belakang rumah tersebut,” ujarnya.
AKP Hermanses Katiandagho menjelaskan, tim juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus kartu remi dan uang taruhan sejumlah Rp790.000.
“Keempat pelaku beserta barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Bitung untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ucap AKP Hermanses Katiandagho.
Editor: Cahya Sumirat