5 Tersangka Kasus Judi Togel di Minsel Ditangkap, Polisi Sita Uang dan Kupon
MINAHASA SELATAN, iNews.id - Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel), mengamankan lima tersangka kasus judi togel yang selama ini sudah meresahkan masyarakat. Kelimanya biasa beroperasi di Kecamatan Tumpaan dan Kecamatan Tatapaan.
Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara mengatakan, kelima tersangka masing-masing berinisial AK (17), HT alias Hera (78), HL alias Henny (47), CK alias Christine (39) dan CR alias Cris (57). Para tersangka yang tercatat sebagai warga desa yang ada di Kecamatan Tumpaan dan Kecamatan Tatapaan itu, diamankan petugas pada Rabu (28/10/2020).
“Awalnya kami mengamankan tersangka AK dalam status tertangkap tangan sedang menjemput rekapan, kupon togel serta sejumlah uang, di depan salah satu bank di Tumpaan. Kemudian kami melakukan pengembangan hingga akhirnya kami mengamankan empat tersangka lainnya,” kata AKP Rio Gumara, Kamis (29/10/2020).
Dari tangan kelima tersangka judi, polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp1.864.000, kupon togel, rekapan, kertas syair, dan dua handphone. Saat ini para tersangka masih diperiksa untuk mengembangkan kasus tersebut dan pelaku lainnya.
AKP Rio Gumara mengatakan, keberhasilan pengungkapan tindak pidana judi togel ini tidak terlepas dari bantuan masyarakat yang memberikan informasi. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut sehingga bisa mengamankan para pelaku.
Editor: Maria Christina