get app
inews
Aa Text
Read Next : Nekat! IRT di Sukabumi Selundupkan Sabu untuk Napi di Lapas, Disimpan dalam Mulut

576 Narapidana di Sulut Dapat Remisi Idul Fitri, 1 Orang Langsung Bebas

Minggu, 23 April 2023 - 12:23:00 WITA
576 Narapidana di Sulut Dapat Remisi Idul Fitri, 1 Orang Langsung Bebas
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut Ronald Lumbuun menyampaikan arahan terkait pemberian remisi khusus kepada WBP di Masjid Nurul Imam Lapas Manado, Sabtu (22/4/2023). (ANTARA/Humas Kemenkumham Sulut)

MANADO, iNews.id - Sebanyak 576 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Sulawesi Utara (Sulut) mendapat remisi khusus Idul Fitri 1444 Hijriah. Baik yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) maupun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulut Ronald Lumbuun mengatakan, dari jumlag tersebut, 575 warga binaan mendapatkan remisi khusus (RK) I. Mereka mendapat pengurangan hukuman dan  masih harus menjalani sisa pidana setelah mendapat remisi tersebut.

"Satu orang yang mendapat remisi khusus (RK) II atau langsung bebas," ujarnya, Sabtu (22/4/2023).

Dia menjelaskan, besaran pemberian remisi kepada WBP tersebut bervariasi dari 15 hari hingga 2 bulan. Satu WBP yang mendapatkan RK II atau langsung bebas merupakan penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Manado.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut