8 Orang Divonis Penjara 16-175 Tahun gegara Bunuh Tentara di Guatemala
GUATEMALA CITY, iNews.id - Presiden Guatemala, Alejandro Giammattei menyambut baik vonis hakim terkait kasus pembunuhan tentara. Delapan orang divonis penjara antara 16-175 tahun setelah terbukti membunuh tiga tentara di Guatemala.
Vonis tersebut dijatuhkan pada Selasa (29/3/2022). Sementara kasus pembunuhan polisi ini terjadi pada 2019.
Saat itu, selempok tentara yang terdiri atas sembilan orang memasuki desa timur laut Semuy II tepatnya pada 3 September. Kedatangan mereka untuk mencari sebuah pesawat kecil dan landasan udara rahasia yang diduga digunakan untuk mengangkut narkoba.
Pihak berwenang mengatakan penduduk desa menembak dan membunuh tiga tentara.Warga yang menyaksikan peristiwa itu menuduh tentara memasuki desa terpencil, di tengah perkebunan kelapa sawit Afrika yang luas, dan melepaskan tembakan tanpa peringatan.
Editor: Cahya Sumirat