86,70 Persen Wajib Pajak di Nusa Utara Sudah Laporkan SPT
Selasa, 06 April 2021 - 18:39:00 WITA
Dia mengatakan, KPPP Tahuna melayani tiga Kabupaten Kepulauan di Sulawesi Utara yaitu Sangihe, Talaud dan Sitaro. Harapannya, wajib pajak badan yang belum melaporkan SPT PPh segera melaksanakan kewajiban sebelum batas akhir pelaporan.
"Kami berharap wajib pajak Badan yang belum melaporkan SPT PPh agar segera melaporkan sebelum tanggal 30 April 2021," katanya.
Editor: Donald Karouw