get app
inews
Aa Text
Read Next : Narapidana Lapas Cianjur Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Isolasi

946 Narapidana di Sulut Dapat Remisi Natal 2022

Minggu, 25 Desember 2022 - 13:24:00 WITA
946 Narapidana di Sulut Dapat Remisi Natal 2022
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor wilayah Kemenkumham Sulut, Kusnali. (Foto: Antara)

Narapidana yang diusulkan untuk mendapatkan remisi itu, harus memenuhi beberapa persyaratan antara lain selama menjalani masa pidana menunjukkan berkelakuan baik, serta minimal telah menjalani masa pidana enam bulan.

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulut membawahi sejumlah 22 Unit Pelaksana Teknis yang terdiri atas 11 Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan dua Rumah Tahanan Negara (Rutan).

Kemudian satu Balai Pemasyarakatan (Bapas), satu Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan, empat Kantor Imigrasi (Kanim), satu Rumah Detensi Imigrasi (Rudeni ), dan satu Balai Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat).

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut