KOTAMOBAGU, iNews.id – Seorang pria inisial RM (24) ditangkap polisi. Pasalnya RM diduga mengancam menggunakan senjata tajam (sajam) kepada seorang perempuan bernama Feni (35).
“Kasusnya terjadi di Pasar Genggulang Kotamobagu Utara pada hari Kamis (15/12/2022). Terduga pelaku pun ditangkap keesokan harinya di kompleks Pasar Genggulang,” ujar Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (18/12/2022).
Pemicu penganiayaan terhadap korban karena saat itu terduga pelaku dalam kondisi mabuk.
Editor : Cahya Sumirat
Follow Berita iNewsSulut di Google News
Bagikan Artikel:
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews.id tidak terlibat dalam materi konten ini.