Angelina Sondakh segera Hirup Udara Bebas Maret 2022 usai Dipenjara 10 Tahun
JAKARTA, iNews.id - Angelina Sondakh segera menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara. Pemilik nama asli Angelina Patricia Pinkan Sondakh ini rencananya bebas pada Maret 2022.
Kabag Humas dan Protokol pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan Angelina Sondakh telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program Cuti Menjelang Bebas (CMB).
Program CMB itu berupa remisi atau pengurangan hukuman paling lama tiga bulan. Atas dasar itu, seharusnya Angelina bisa bebas lebih awal pada Oktober 2021. Sayangnya, dia tidak bisa membayar sisa uang pengganti dan diganti dengan hukuman empat bulan penjara.
"Karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp4,538 miliar subsider 4 bulan 5 hari penjara, maka waktu CMB Angelina Sondakh jatuh pada bulan Maret 2022," kata Rika di Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Angelina Sondakh tersebut diketahui mulai menjalani pidana penjara sejak 27 April 2012. Dia dipenjara lantaran terbukti bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan anggaran proyek Wisma Atlet di Palembang.
Angelina kemudian divonis hukuman pidana selama 10 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No 107PK/Pid.Sus/2015. Mantan anggota DPR tersebut juga dijatuhi pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Denda tersebut telah lunas dibayar.
Editor: Cahya Sumirat