MINAHASA TENGGARA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara tidak akan mengusulkan penerimaan formasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) untuk tahun 2022. Alasannya karena anggaran terbatas.
"Kami tidak mengusulkan penerimaan formasi PPPK untuk tahun 2022 kepada pemerintah pusat," kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Minahasa Tenggara, Rine Komansilan di Ratahan, Kamis (14/10/2021).
Menurut dia, alasan tidak mengusulkan penerimaan formasi PPPK karena beban anggaran untuk PPPK masih dibebankan ke pemerintah daerah.
"Pengangkatan PPPK ini masih dibebankan kepada pemerintah daerah, sedangkan keuangan pemkab masih difokuskan untuk pembangunan dan penanganan pandemi," ujarnya.
Dia menambahkan, untuk menyiasati tidak adanya penerimaan PPPK, maka Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara akan memaksimalkan tenaga harian lepas (THL).
"THL yang ada di Pemkab Minahasa Tenggara akan lebih dimaksimalkan untuk menutupi kekurangan sumber daya manusia," ujarnya.
Editor : Cahya Sumirat