BITUNG, iNews.id - Seorang remaja CS alias Chris (24), warga Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung tega menganiaya bocah dengan batako. Korban RJPJL yang masih dibawah umur itu mengalami luka serius.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Chris menganiaya korban laki-laki inisial RPJL dengan cara memukul dengan menggunakan kedua tangannya yang terkepal berulang kali. Pemukulan dilakukan pada bagian wajah dan kepala korban.
Selain itu, dengan menggunakan batu batako, Chris memukul tangan kiri, kepala serta hidung korban hingga luka mengeluarkan darah. Akibatnya korban harus dilarikan ke RS Budi Mulia Bitung untuk penanganan medis.
“Atas perbuatannya itu, Chris kemudian dilaporkan oleh orang tua korban yang merasa keberatan ke Polsek Aertembaga untuk proses hukum,” ujar Kapolsek Aertembaga AKP May Diana Sitepu.
Polsek Aertembaga Polres Bitung melimpahkan tersangka kasus tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Bitung, Selasa (9/2/2021).
Editor : Cahya Sumirat