Aniaya Bocah dengan Batako, Warga Bitung Ini Siap Dibui
Rabu, 10 Februari 2021 - 13:20:00 WITA

Hal tersebut berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bitung tanggal 20 November 2020 Nomor: B-1807/P.1.14/Eoh.1/11/2020 tentang Pemberitahuan Penyidikan sudah lengkap (P21) dan Surat Kapolsek Aertembaga perihal Penyerahan Tersangka Nomor: B/07/II/2021/Sek-Aertembaga tanggal 08 Februari 2021.
Lelaki CS alias Chris (24) warga merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana kekejaman, kekerasan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang terjadi pada hari Minggu tanggal 20 September 2020 sekitar pukul 04.30 Wita. di Kelurahan Makawidey Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.
Editor: Cahya Sumirat