get app
inews
Aa Text
Read Next : Penampakan 4 Tersangka KPK Korupsi Dana Hibah Jatim, Gunakan Rompi Oranye Tangan Diborgol 

Aniaya Bocah dengan Batako, Warga Bitung Ini Siap Dibui

Rabu, 10 Februari 2021 - 13:20:00 WITA
Aniaya Bocah dengan Batako, Warga Bitung Ini Siap Dibui
Polsek Aertembaga Polres Bitung melimpahkan tersangka kasus tindak pidana penganiayaan ke Kejaksaan Negeri Bitung. (Foto: Istimewa) ​

Hal tersebut berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Bitung tanggal 20 November 2020 Nomor: B-1807/P.1.14/Eoh.1/11/2020 tentang Pemberitahuan Penyidikan sudah lengkap (P21) dan Surat Kapolsek Aertembaga perihal Penyerahan Tersangka Nomor: B/07/II/2021/Sek-Aertembaga tanggal 08 Februari 2021.

Lelaki CS alias Chris (24) warga merupakan tersangka dalam kasus tindak pidana kekejaman, kekerasan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak yang terjadi pada hari Minggu tanggal 20 September 2020 sekitar pukul 04.30 Wita. di Kelurahan Makawidey Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.

Editor: Cahya Sumirat

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut